Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah program pembiayaan/kredit bersubsidi pemerintah dengan bunga rendah, yang 100 persen dananya milik Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), Penyalur KUR dan disalurkan dalam bentuk dana keperluan modal kerja serta investasi.
Program KUR dimaksudkan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.
Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM.
Program KUR secara resmi diluncurkan pada tanggal 5 November 2007.
Pembiayaan/kredit tersebut disalurkan kepada pelaku UMKM individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau feasible namun belum bankable.
Subsidi yang diberikan oleh pemerintah berupa subsidi bunga dan ada pola penjaminan sehingga agunan pokok KUR berupa usaha atau obyek yang dibiayai.
Tujuan KUR BRI
KUR BRI memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:
1. Mendukung Usaha Kecil dan Mikro
Program ini bertujuan untuk membantu usaha kecil dan mikro agar bisa tumbuh dan berkembang.