Wajib Tahu! Ini Perbedaan CPNS dan PPPK, Simak Penjelasannya Sebelum Mendaftar

- 16 September 2023, 11:37 WIB
Perbedaan CPNS dan PPPK yang wajib diketahui
Perbedaan CPNS dan PPPK yang wajib diketahui /@cretivox/Instagram

ZONABANTEN.com - Pemerintah telah resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran Callon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 pada 17 September mendatang. Namun, apa perbedaan antara CPNS dan PPPK? Pada artikel ini Tim Zona Banten akan membahas mengenai perbedaan CPNS dan PPPK. Kalian harus pastikan mengetahui perbedaan CPNS dan PPPK ini sebelum melakukan pendaftaran.

Berikut adalah perbedaan CPNS dan PPPK yang wajib diketahui oleh pendaftar.

Adapun CPNS sendiri merupakan singkatan dari Calon Pegawai Negeri Sipil, sedangkan PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Meskipun keduanya adalah pegawai pemerintah, mereka memiliki perbedaan yang signifikan. Mulai dari proses rekrutmen, status kerja, dan hak serta kewajiban.

Baca Juga: Mudah! Ini Cara Cek Formasi CPNS 2023 di SSCASN BKN dan Link Instansinya

Mengutip akun TikTok @ristianjanuari, CPNS sendiri merupakan pegawai ASN yang diangkat menjadi pegawai tetap dan memiliki nomer induk pegawai secara nasional.

Sedangkan PPPK, merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai kontrak dengan perjanjian kerja tertentu sesuai kebutuhan instansi pemerintahan dan ketentuan perundang-undangan.

Perbedaan selanjutnya yakni CPNS dan PPPK yakni pada jenjang karir. CPNS memiliki jenjang karis berupa pangkat dan golongan sehingga bisa mengisi jabatan fungsional dan struktural secara bersamaan.

Sedangkan untuk PPPK umumnya tidak memiliki jabatan dan hanya mengisi jabatan fungsional saja.

Tidak ada jenjang karis dikarenakan adanya perjanjian kerja dan masa kerja yang telah ditentukan.

Perbedaan selanjutnya yakni pada CPNS ada mutasi dan perpindahan kerja. Sementara PPPK tidak bisa mengajukan mutasi dan perpindahan kerja.

Kemudian, pada CPNS ada jaminan hari tua dan pensiun, sementara PPPK tidak ada.

Baca Juga: Resmi! Seleksi CPNS 2023 Dibuka Mulai 17 September, Simak Syarat, Jadwal, dan Tata Cara Pendaftarannya!

Untuk lebih jelasnya berikut adalah beberapa perbedaan CPNS dan PPPK yang telah Tim Zona Banten rangkum:

Perbedaan Antara CPNS dan PPPK

Pemerintahan di Indonesia memiliki dua jalur utama untuk merekrut tenaga pegawai, yaitu CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). 

Meskipun keduanya sama-sama tergabung dalam Aparatur Sipil Negara, namun ternyata memiliki beberapa perbedaan yang signifikan. Berikut adalah perbandingan antara keduanya:

1. Proses Rekrutmen

- CPNS

CPNS direkrut melalui seleksi nasional yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan lembaga pemerintah setempat.

Baca Juga: Dibuka Mulai 17 September, Ini Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2023 Beserta Link Daftarnya

Proses seleksi CPNS mencakup ujian tertulis, wawancara, dan tes kesehatan.

- PPPK 

PPPK, pada dasarnya, adalah pegawai yang direkrut berdasarkan perjanjian kerja. 

Mereka biasanya direkrut untuk posisi tertentu oleh instansi pemerintah setempat, tanpa melalui seleksi nasional yang ketat. Proses rekrutmen PPPK lebih fleksibel.

2. Status Kerja

- CPNS

CPNS memiliki status pegawai negeri sipil, yang memberikan mereka jaminan pekerjaan seumur hidup, pensiun, dan berbagai hak lainnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mulai 17 September 2023, Siapkan Diri dan Dokumen yang Dibutuhkan

- PPPK

PPPK adalah pegawai dengan perjanjian kerja, yang berarti status mereka lebih fleksibel dan tergantung pada perjanjian kontrak dengan instansi pemerintah. 

Status ini lebih sementara dan mungkin tidak memberikan jaminan pekerjaan seumur hidup.

3. Hak dan Kewajiban

- CPNS

CPNS memiliki hak dan kewajiban yang diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan. 

Mereka harus mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku untuk pegawai negeri sipil.

Baca Juga: Soal Seleksi PPPK, BKPSDM Kabupaten Serang Minta Masyarakat Waspada Hoaks

- PPPK

Hak dan kewajiban PPPK dapat bervariasi tergantung pada perjanjian kerja masing-masing. 

Mereka cenderung memiliki lebih banyak fleksibilitas dalam menjalani tugas dan tanggung jawab mereka.

4. Pendidikan dan Kualifikasi

- CPNS

CPNS biasanya harus memenuhi persyaratan pendidikan dan kualifikasi tertentu untuk posisi yang mereka lamar.

Ini berarti persaingan untuk menjadi CPNS seringkali sangat ketat.

- PPPK

Baca Juga: Kemendikbudristek Sepakat untuk Hapus Sistem Kontrak Kerja, PPPK Guru Bisa Bekerja Sampai Batas Usia Pensiun P

Persyaratan pendidikan dan kualifikasi PPPK dapat bervariasi tergantung pada kebutuhan instansi pemerintah. Mereka biasanya lebih fleksibel dalam hal persyaratan.

Dengan demikian, perbedaan antara CPNS dan PPPK mencakup proses rekrutmen, status kerja, hak, kewajiban, dan persyaratan kualifikasi. 

Masing-masing jalur memiliki kelebihan dan kekurangan, dan pilihan antara keduanya akan tergantung pada kebutuhan dan preferensi individu.

Berdasarkan informasi resmi di situs BKN, pemerintah membuka 572.496 formasi ASN 2023. 

Dari total 572.496 formasi ASN yang dibuka dibagi menjadi 28.903 orang (CPNS) dan 543.593 orang (PPPK).

Bagi Anda yang ingin mendaftar CPNS dan PPPK 2023 ini segera siapkan beberapa berkas yang dibutuhkan.

Semoga artikel mengenai perbedaan CPNS dan PPPK dapat membantu Anda yang pendaftaran instansi yang diminati.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: TikTok @ristianjanuari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah