ZONABANTEN.com - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi atau SIM Keliling di lima lokasi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten pada Senin, 24 Juli 2023.
Melansir dari akun Instagram @tmcpoldametro, layanan SIM Keliling yang beroperasi mulai pada pukul 08.00-14.00 WIB berlokasi di beberapa titik berikut ini:
- Jakarta Timur di Hal Parkir Samsat dan Pasar Induk Keramat Jati
- Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara di Hal Parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading
- Jakarta Barat di Mal Citraland
- Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Baca Juga: Catat! Jadwal dan Syarat Perpanjangan SIM di Jakarta hingga Bandung Hari Ini
- Kota Tangerang di Hal Palem Semi Karawaci dan Perumnas Kec Cibodas
- Ciledug di Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh dan Kantor Kec Cipinang
- Serpong di ITC BSD
- Ciputat di Kantor Kel Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat
- Kelapa Dua di PSR Intermoda dan Hal GTOWN house
- Kota Bekasi di Hal Parkir Samsat
Baca Juga: SIM Mati? Jangan Khawatir, Berikut Cara dan Syarat Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru
- Kab Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Baru
- Depok di Hal Parkir Samsat dan Mess Bawah Bapenda
- Cinere di Hal Parkir Samsat
Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Untuk gerai SIM ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlaku habis, Anda diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Untuk biaya perpanjangan tersebut yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan.***