Catat! Jadwal dan Syarat Perpanjangan SIM di Jakarta hingga Bandung Hari Ini

- 31 Maret 2023, 08:43 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /ANTARA./

ZONABANTEN.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu identitas penting yang harus dimiliki oleh setiap pengemudi. SIM juga memiliki batas waktu tertentu, yakni lima tahun, dan harus diperbaharui jika sudah sampai batas waktu yang telah ditentukan.

Bagi warga Jakarta dan sekitarnya, perlu diketahui bahwa Polda Metro Jaya menyediakan pelayanan SIM pada hari ini, Jumat, 31 Maret 2023. Dilansir dari website Korlantas Polri, Polda membeberkan titik lokasi di beberapa wilayah.

Area DKI Jakarta

Untuk area Jakarta Timur, Anda bisa mendatangi Grand Mall Cakung. Di Jakarta Barat, masyarakat yang ingin memperpanjang masa SIM bisa mengunjungi Citraland Mall dan LTC Glodok. Perlu diingat juga bahwa pelayanan SIM ini dimulai dari pukul 8.00 hingga 14.00 WIB.

Bagi Anda yang berada di wilayah Jakarta Selatan, silahkan datang ke Kampus Trilogi Kalibata. Sementara untuk Anda yang tinggal di Jakarta Pusat, Anda bisa mengunjungi Kantor Pos Lapangan Banteng untuk memperpanjang masa aktif SIM.

Baca Juga: Wanita ini Jadi DPO Polda Banten, Begini Ciri-Cirinya

Area Bogor dan Bandung

Selain di wilayah DKI Jakarta, pelayanan SIM ini juga dibuka di area Bogor. Jika masa aktif SIM Anda mulai habis, silahkan datang ke Polsek Tamansari atau Mako Polresta Bogor. Namun, berbeda dengan DKI Jakarta, untuk pelayanan SIM di area Bogor akan dibuka dari jam 9.00 hingga 12.00 WIB.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x