Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Mario Dandy Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Hingga Respon Pihak David Ozora

- 4 Juli 2023, 12:04 WIB
Mario Dandy resmi jadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak AG
Mario Dandy resmi jadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak AG /PMJ News

ZONABANTEN.com – Mario Dandy pelaku penganiayaan terhadap putra Pengurus Pusat GP Ansor, Cristalino David Ozora telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya berinisial AG (15).

Pihak dari anak AG (15) mantan pacar tersangka Mario Dandy telah melaporkan Mario Dandy Satriyo (20) ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak AG yang masih dibawah umur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya sudah menerima laporan yang masuk tersebut. Tentunya, pihak polisi akan menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi membenarkan ihwal penetapan tersangka terhadap anak dari eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Baca Juga: Keluarga David Ozora Minta Mario Dandy Dibebaskan, Ternyata Ini Sebabnya

“Iya sudah (Mario Dandy sudah ditetapkan menjadi tersangka),” kata Hengki saat diminta konfirmasi oleh wartawan, Senin, 3 Juli 2023.

Mangatta Toding Allo, kuasa hukum anak AG menyebutkan bahwa hubungan badan yang dilakukan Mario Dandy dan AG meskipun mau sama mau disebut sebagai statutory rape karena AG masih dibawah umur.

“Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa,” kata Kuasa Hukum anak “AG, Mangatta.

“Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, statutory rape,” lanjut Mangatta menjelaskan.

Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini memberi tanggapan atas hal ini. Ia menyinggung Mario Dandy dalam akun Twitter pribadinya.

Baca Juga: Hari Ini! Sidang Perdana Mario Dandy Akan Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Mario Dandy yang kemarin teriak cabul kepada David, nyatanya sekarang jadi TERSANGKA lagi untuk kasus pencabulan anak dibawah umur, ancaman pidana 15 tahun nih. Sys dh bilang dari awal, kalau ga tobat dan menyesal Tuhan punya cara sendiri membuka aib2 lain. Bravoo!!,” tulisnya.

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina juga memberikan respon atas berita Mario Dandy yang menjadi tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Si anak set*n udah ditetapkan TSK (Tersangka) kasus pencabulan, selamat membusuk di penjara,” tulisnya di akun Twitter pribadinya pada 3 Juli 2023.

Laporan atas kasus pencabulan oleh Mario Dandy terhadap mantan kekasihnya AG yang masih dibawah umur sudah teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya dengan penyertaan Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan anak.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x