Bahkan, netizen berkomentar bahwa seharusnya prosesi wisuda serta pemindahan tali toga hanya dilakukan untuk jenjang perguruan tinggi.
Namun, juga ada netizen yang berpendapat bahwa wisuda PAUD hingga SMA ini bisa dilaksanakan sebagai motivasi siswa untuk terus menimba pendidikan.
Maka dari itu, surat edaran tersebut dikeluarkan untuk memberikan himbauan bahwa prosesi kelulusan, pelepasan siswa berupa wisuda tidak boleh memberatkan dan bukan hal yang wajib.
Dalam aturan terbaru yang diberlakukan berdasarkan surat edaran tersebut, ada poin yang harus dipastikan.
Kemendikbudristek menghimbau bahwa wisuda tidak boleh dijadikan sebagai kegiatan wajib dan pelaksanaannya tak boleh memberatkan orang tua atau wali murid.
Selain itu surat edaran juga menghmbau bahwa kegiatan yang dilakukan harus melibatkan komite sekolah dan orang tua atau wali murid sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Demikian aturan terbaru mengenai wisuda PAUD-SMA yang diresmikan oleh Kemendikbudristek.***