Aturan Terbaru Wisuda PAUD-SMA dari Kemendikbud, Tidak Boleh Beratkan Orang Tua

- 26 Juni 2023, 11:34 WIB
Kemendikbudristek keluarkan aturan baru tentang wisuda untuk jenjang PAUD-SMA
Kemendikbudristek keluarkan aturan baru tentang wisuda untuk jenjang PAUD-SMA /Unsplash.com/Mufid Majnun

ZONABANTEN.com - Kegiatan wisuda PAUD hingga SMA akhirnya telah diatur secara resmi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).  Aturan resmi mengenai kegiatan wisuda PAUD hingga SMA ini termuat dalah surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek. Kegiatan wisuda PAUD hingga SMA itu diatur melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para kepala dinas pendidikan provinsi, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan di seluruh Indonesia. 

Surat Edaran yang dikeluarkan mengatur satu poin penting mengenai prosesi wisuda, di mana kegiatan wisuda sekolah tidak boleh dijadikan sebagai kewajiban yang memberatkan orang tua atau wali murid. Aturan ini telah diberlakukan untuk PAUD hingga SMA.

Baca Juga: Wisuda TK-SMA Mengundang Kesenjangan Dan Mengandung Komersialisasi

Pemerintah mengeluarkan aturan ini untuk merespon keluhan dan protes yang disampaikan oleh orang tua dan wali murid mengenai kegiatan wisuda PAUD hingga SMA.

Para orangtua dan wali murid mengeluhkan mengenai tinffinya biaya yang dipungut untuk kegiatan wisuda yang diadakan.

Biaya yang ditetapkan tidak main-main, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Sebelumnya, masalah tentang wisuda untuk jenjang PAUD hingga SMA ini ramai dibahas oleh netizen di media sosial.

Bahkan, netizen berkomentar bahwa seharusnya prosesi wisuda serta pemindahan tali toga hanya dilakukan untuk jenjang perguruan tinggi. 

Namun, juga ada netizen yang berpendapat bahwa wisuda PAUD hingga SMA ini bisa dilaksanakan sebagai motivasi siswa untuk terus menimba pendidikan.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS untuk Dapat KIP-Kuliah 2022 dengan Bantuan Beasiswa hingga Rp33,6 Juta Sampai Wisuda

Maka dari itu, surat edaran tersebut dikeluarkan untuk memberikan himbauan bahwa prosesi kelulusan, pelepasan siswa berupa wisuda tidak boleh memberatkan dan bukan hal yang wajib.

Dalam aturan terbaru yang diberlakukan berdasarkan surat edaran tersebut, ada poin yang harus dipastikan.

Kemendikbudristek menghimbau bahwa wisuda tidak boleh dijadikan sebagai kegiatan wajib dan pelaksanaannya tak boleh memberatkan orang tua atau wali murid.

Selain itu surat edaran juga menghmbau bahwa kegiatan yang dilakukan harus melibatkan komite sekolah dan orang tua atau wali murid sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. 

Demikian aturan terbaru mengenai wisuda PAUD-SMA yang diresmikan oleh Kemendikbudristek.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x