ZONABANTEN.com - Kegiatan wisuda PAUD hingga SMA akhirnya telah diatur secara resmi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Aturan resmi mengenai kegiatan wisuda PAUD hingga SMA ini termuat dalah surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek. Kegiatan wisuda PAUD hingga SMA itu diatur melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada para kepala dinas pendidikan provinsi, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
Surat Edaran yang dikeluarkan mengatur satu poin penting mengenai prosesi wisuda, di mana kegiatan wisuda sekolah tidak boleh dijadikan sebagai kewajiban yang memberatkan orang tua atau wali murid. Aturan ini telah diberlakukan untuk PAUD hingga SMA.
Baca Juga: Wisuda TK-SMA Mengundang Kesenjangan Dan Mengandung Komersialisasi
Pemerintah mengeluarkan aturan ini untuk merespon keluhan dan protes yang disampaikan oleh orang tua dan wali murid mengenai kegiatan wisuda PAUD hingga SMA.
Para orangtua dan wali murid mengeluhkan mengenai tinffinya biaya yang dipungut untuk kegiatan wisuda yang diadakan.
Biaya yang ditetapkan tidak main-main, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Sebelumnya, masalah tentang wisuda untuk jenjang PAUD hingga SMA ini ramai dibahas oleh netizen di media sosial.