Dengan demikian, pencairan gaji ketiga belas dan pemberian tunjangan uang lembur serta uang makan lembur ini menjadi kabar baik bagi PNS.
Semoga langkah-langkah ini dapat mendorong semangat dan kinerja mereka dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, menjadikan mereka semakin jaya dalam melaksanakan tugas-tugas mereka sebagai pelayan publik.*** (Berita Solo Raya/Muhammad Davan Fernanda)