Selain Gaji ke-13 Cair, Ternyata PNS Masih Dapat Tunjangan Ini

- 8 Juni 2023, 16:09 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /editornews.id/

Artikel ini juga tayang di Berita Solo Raya dalam judul MAKIN JAYA, Meski Sudah Mendapat Pencairan Gaji Ketiga Belas, PNS Akan Dapat Tambahan Uang Ini…

PNS memiliki kesempatan untuk menerima dua tunjangan atau tambahan uang setiap minggunya, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu.

Baca Juga: Penggunaan Kantong Plastik di Kota Serang akan Dibatasi, Peraturan Berlaku Mulai Tahun Ini

Hal yang perlu diperhatikan adalah PNS harus memahami dan mematuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan tersebut. Selain itu, penting juga bagi PNS untuk mencatat dengan akurat aktivitas lembur yang dilakukan dan melibatkan atasan langsung dalam persetujuan klaim.

Dengan mematuhi prosedur yang berlaku, PNS dapat menikmati tunjangan uang lembur dan uang makan lembur setiap minggunya setelah menerima gaji ketiga belas.

Tunjangan-tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja PNS dalam menjalankan tugas-tugasnya. Dengan adanya insentif tambahan ini, diharapkan pelayanan publik yang diberikan oleh PNS akan menjadi lebih baik.

PNS yang melakukan lembur untuk menyelesaikan tugas-tugas yang membutuhkan waktu ekstra akan diberikan penghargaan dalam bentuk tunjangan uang lembur dan uang makan lembur.

Sebagai bagian dari reformasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberian tunjangan ini merupakan langkah yang diharapkan dapat mendorong semangat dan dedikasi PNS dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Baca Juga: Rilis Lagu Baru Bersama Halsey, ARMY Curiga Suga BTS Promosikan Satanisme

Dengan adanya tambahan penghasilan ini, diharapkan PNS akan lebih termotivasi untuk bekerja dengan lebih baik, memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, dan secara keseluruhan meningkatkan kualitas sektor publik.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x