Selain Gaji ke-13 Cair, Ternyata PNS Masih Dapat Tunjangan Ini

- 8 Juni 2023, 16:09 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /editornews.id/

ZONABANTEN.com  - Ada kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil atau PNS di Indonesia. Selain kabar pencairan gaji ketiga belas ada kabar lain yaitu mengenai dua tunjangan terkait uang lembur.

Kementerian keuangan belum lama ini mengumumkan pemberian dua tunjangan PNS terkait uang lembur dan uang makan lembur.

Baca Juga: Siswa Penerima PIP Kemdikbud Ini Bisa Cairkan Dana Tanpa Aktivasi Rekening, Kok Bisa? Ini Dia Pembahasannya

PNS akan mendapatkan tambahan penghasilan yaitu berupa uang lembur ketika dalam menyelesaikan pekerjaannya memerlukan waktu tambahan diluar jam kantor resmi.

Besaran uang lembur ini, tercantum dalam  Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Besaran uang lembur dan uang makan lembur akan berbeda tergantung pada golongan PNS masing-masing.

Berikut adalah rincian besaran uang lembur per golongan:
- Golongan I: Rp18.000.
- Golongan II: Rp24.000.
- Golongan III: Rp30.000.
- Golongan IV: Rp36.000.

Baca Juga: Gelar Rakernas Hari ke-3, PDIP Fokus untuk Hadapi Pemilu 2024

Sementara itu, berikut adalah nominal uang makan lembur per golongan:
- Golongan I: Rp35.000.
- Golongan II: Rp35.000.
- Golongan III: Rp37.000.
- Golongan IV: Rp41.000.

Artikel ini juga tayang di Berita Solo Raya dalam judul MAKIN JAYA, Meski Sudah Mendapat Pencairan Gaji Ketiga Belas, PNS Akan Dapat Tambahan Uang Ini…

PNS memiliki kesempatan untuk menerima dua tunjangan atau tambahan uang setiap minggunya, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu.

Baca Juga: Penggunaan Kantong Plastik di Kota Serang akan Dibatasi, Peraturan Berlaku Mulai Tahun Ini

Hal yang perlu diperhatikan adalah PNS harus memahami dan mematuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan tersebut. Selain itu, penting juga bagi PNS untuk mencatat dengan akurat aktivitas lembur yang dilakukan dan melibatkan atasan langsung dalam persetujuan klaim.

Dengan mematuhi prosedur yang berlaku, PNS dapat menikmati tunjangan uang lembur dan uang makan lembur setiap minggunya setelah menerima gaji ketiga belas.

Tunjangan-tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja PNS dalam menjalankan tugas-tugasnya. Dengan adanya insentif tambahan ini, diharapkan pelayanan publik yang diberikan oleh PNS akan menjadi lebih baik.

PNS yang melakukan lembur untuk menyelesaikan tugas-tugas yang membutuhkan waktu ekstra akan diberikan penghargaan dalam bentuk tunjangan uang lembur dan uang makan lembur.

Sebagai bagian dari reformasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberian tunjangan ini merupakan langkah yang diharapkan dapat mendorong semangat dan dedikasi PNS dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Baca Juga: Rilis Lagu Baru Bersama Halsey, ARMY Curiga Suga BTS Promosikan Satanisme

Dengan adanya tambahan penghasilan ini, diharapkan PNS akan lebih termotivasi untuk bekerja dengan lebih baik, memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, dan secara keseluruhan meningkatkan kualitas sektor publik.

Dengan demikian, pencairan gaji ketiga belas dan pemberian tunjangan uang lembur serta uang makan lembur ini menjadi kabar baik bagi PNS.

Semoga langkah-langkah ini dapat mendorong semangat dan kinerja mereka dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, menjadikan mereka semakin jaya dalam melaksanakan tugas-tugas mereka sebagai pelayan publik.*** (Berita Solo Raya/Muhammad Davan Fernanda)

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x