Untuk usia, ada beberapa pengecualian untuk beberapa kriteria berikut:
- Menyelenggarakan pendidikan khusus (disabilitas dan CIBI).
- Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
- Berada di daerah 3T.
- SMK dengan bidang dan program keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus PPDB kelas 10.
Syarat Lulusan Luar Negeri
Calon peserta didik baru kelas 10 yang berasal dari sekolah luar negeri, baik WNI maupun WNA, harus mendapat surat rekomendasi belajar, yang disampaikan kepada:
- Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA.
Baca Juga: PPDB Jabar 2023 akan Dibuka, Berikut Persyaratan dan Dokumen yang Harus Disiapkan
- Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.