Syarat Lulusan Pendidikan Nonformal dan Informal
Peserta didik baru dari jalur pendidikan nonformal dan informal dapat diterima di SMA atau SMA setelah:
- Memiliki ijazah kesetaraan program Paket B.
- Lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA atau SMK yang bersangkutan.
Syarat Peserta Didik SLB
- Persyaratan usia peserta didik berkebutuhan khusus di SLB boleh lebih dari ketentuan persyaratan usia peserta didik atau satuan pendidikan (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK).
- Persyaratan ijazah calon peserta didik SLB hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik SMPLB dan SMALB, khusus untuk TKLB dan SDLB tidak diperlukan ijazah.
- Calon peserta didik SLB memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikolog atau tenaga medis (dapat berkoordinasi dengan Resource Center atau pusat sumber pada SLB).
Baca Juga: PPDB Jabar 2023: Cek Disini Untuk Lengkapi Syarat dan Dokumen Daftar SMK Jalur Afirmasi
- Jika peserta didik tidak memiliki dokumen sebagaimana dijelaskan pada poin 3, maka calon peserta didik dapat mengikuti asesmen/penilaian atau diagnosis kekhususan yang dilaksanakan satuan pendidikan.