- Memiliki ijazah kesetaraan program Paket B.
- Lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA atau SMK yang bersangkutan.
Baca Juga: Ketahuan Bolos Sekolah, Puluhan Pelajar Diamankan Satpol PP Kabupaten Tangerang
Syarat bagi Peserta Didik SLB (Sekolah Luar Biasa)
- Persyaratan usia peserta didik berkebutuhan khusus boleh lebih dari ketentuan persyaratan usia peserta didik di tingkat satuan pendidikan umum seperti SMA dan SMK.
- Persyaratan ijazah calon peserta didik SLB hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari SMPLB dan SMALB.
- Calon peserta didik SLB memiliki dokumen penilaian dari pakar psikolog atau tenaga medis.
- Jika calon peserta didik tidak memiliki dokumen yang disebutkan dalam poin ketiga, calon peserta didik dapat mengikuti penilaian diagnosa yang dilakukan oleh satuan pendidikan umum.
- Satuan pendidikan umum yang melakukan penilaian tersebut dapat bekerja sama dengan psikolog atau tenaga medis.
Persyaratan Usia Peserta Didik Baru
Terkait usia, ada beberapa pengecualian untuk beberapa kriteria berikut:
- Berada di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal)
- Menyelenggarakan pendidikan khusus
- Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
- SMK yang memiliki program keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus untuk peserta didik baru kelas 10
Baca Juga: Upahnya Menyedihkan, Ratusan Honorer di Kota Serang Minta THR dan Bayarannya Dinaikkan
Berikut daftar dokumen yang harus disiapkan oleh para calon peserta didik baru untuk PPDB Jabar 2023.
- Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL)
- Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir
- Kartu Keluarga dan KTP orang tua
- Buku rapor SMP (semester 1-5)
- Surat Tanggung Jawab Orang Tua Mutlak
Demikian informasi mengenai persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan untuk PPDB Jabar 2023.***