- Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA.
- Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.
Syarat Lulusan Pendidikan Nonformal dan Informal
Peserta didik dari jalur pendidikan nonformal dan informasi dapat diterima di SMA atau SMK setelah:
- Memiliki ijazah kesetaraan program Paket B; dan
- Lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA atau SMK yang bersangkutan.
Baca Juga: Hore! Pemkot Tangerang Gratiskan Biaya Pendidikan di 73 SMP dan MTS Swasta, Ini Daftar Sekolahnya
Syarat Peserta Didik SLB
- Persyaratan usia peserta didik berkebutuhan khusus di SLB boleh lebih dari ketentuan persyaratan usia peserta didik atau satuan pendidikan (TK, SD, SMP, SMA dan SMK)
- Persyaratan ijazah calon peserta didik SLB hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik SMPLB dan SMALB, khusus untuk TKLB dan SDLB tidak diperlukan ijazah.