Persyaratan Usia
Untuk usia, ada beberapa penegecualian untuk beberapa kriteria di bawah ini:
- Menyelenggarakan pendidikan khusus (disabilitas dan CIBI)
- Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
- Berada di daerah 3 T
- SMK dengan bidang keahlian, program keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus penerimaan peserta didik baru kelas 10.
Baca Juga: PPDB Jabar 2023: Informasi Pendaftaran Jalur Zonasi SMA, Disediakan Kuota Hingga 50 Persen
Syarat Lulusan Luar Negeri
Calon peserta didik baru kelas 10 yang berasal dari sekolah lura negeri (baik WNI maupun WNA) harus mendapat surat rekomendasi belajar.
Permohonan surat rekomendasi belajar disampaikan kepada: