Sebagai ketentuan, guru sasaran kategori A tidak perlu ikut seleksi administrasi 2023. Tapi guru sasaran kategori A ini perlu perlu melakukan penyesuaian bidang studi sebab adanya perubahan nomenklatur bidang studi PPG Daljab 2023 mulai 10 Juni hingga 15 Juni 2023.
Baca Juga: 3 Pelatih Tersukses Peraih Juara Bundesliga, Nomor 3 Tak Asing
Adapun untuk informasi secara lengkap bisa melihat dalam lampiran 2 surat edaran Kemdikbud nomor 0869/B2/GT.00.05/2023.
Sedangkan untuk guru sasaran kategori B diwajibkan untuk ikut seleksi administrasi mulai tanggal 30 Mei 2023 mendatang, sebagaimana informasi, jadwal, serta tabel linieritas yang diinformasikan pada lampiran 3 dan lampiran 4 dalam SE Kemdikbud nomor 0869/B2/GT.00.05/2023.
Baca Juga: 3 Pelatih Tersukses Peraih Juara Bundesliga, Nomor 3 Tak Asing
Berikut ini beberapa poin penting seputar PPG Daljab 2023 yang harus untuk diperhatikan dengan seksama:
- Terdaftar di Dapodik Kemdikbud
- Terdata juga sebagai sasaran seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan atau PPG Daljab yang dikeluarkan Ditjen GTK.
- Mempunyai NUPTK
- Masih berstatus aktif menjadi guru atau guru yang mendapat tugas sebagai Kepala Sekolah.
- Kondisi jasmani dan rohani sehat.
- Memiliki kelakuan yang baik.
- Adapun untuk usia setinggi-tingginya adalah 58 tahun pada 31 Desember 2023 mendatang.
Adapun untuk mengunggah persyaratan administrasi dengan akun SIMPKB masing-masing melalui https://ppg.kemdikbud.go.id.***