PPG Dalam Jabatan 2023 Dibuka Mei 2023, Cek Disini Untuk Syarat dan Sasarannya

- 28 Mei 2023, 20:08 WIB
Informasi Terkait PPG Dalam Jabatan
Informasi Terkait PPG Dalam Jabatan /Laman ppg.kemdikbud.go.id

Sebagai ketentuan, guru sasaran kategori A tidak perlu ikut seleksi administrasi 2023. Tapi guru sasaran kategori A ini perlu perlu melakukan penyesuaian bidang studi sebab adanya perubahan nomenklatur bidang studi PPG Daljab 2023 mulai 10 Juni hingga 15 Juni 2023.

Baca Juga: 3 Pelatih Tersukses Peraih Juara Bundesliga, Nomor 3 Tak Asing

Adapun untuk informasi secara lengkap bisa melihat dalam lampiran 2 surat edaran Kemdikbud nomor 0869/B2/GT.00.05/2023.

Sedangkan untuk guru sasaran kategori B diwajibkan untuk ikut seleksi administrasi mulai tanggal 30 Mei 2023 mendatang, sebagaimana informasi, jadwal, serta tabel linieritas yang diinformasikan pada lampiran 3 dan lampiran 4 dalam SE Kemdikbud nomor 0869/B2/GT.00.05/2023.

Baca Juga: 3 Pelatih Tersukses Peraih Juara Bundesliga, Nomor 3 Tak Asing

Berikut ini beberapa poin penting seputar PPG Daljab 2023 yang harus untuk diperhatikan dengan seksama:

  1. Terdaftar di Dapodik Kemdikbud
  2. Terdata juga sebagai sasaran seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan atau PPG Daljab yang dikeluarkan Ditjen GTK.
  3. Mempunyai NUPTK
  4. Masih berstatus aktif menjadi guru atau guru yang mendapat tugas sebagai Kepala Sekolah.
  5. Kondisi jasmani dan rohani sehat.
  6. Memiliki kelakuan yang baik.
  7. Adapun untuk usia setinggi-tingginya adalah 58 tahun pada 31 Desember 2023 mendatang.

Adapun untuk mengunggah persyaratan administrasi dengan akun SIMPKB masing-masing melalui https://ppg.kemdikbud.go.id.***

Halaman:

Editor: Rahman Wahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x