Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun.
Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir SMP mendapatkan Rp. 375.000,-
Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,/tahun
Baca Juga: BLT PIP Segera Cair? Cek Disini Untuk Mengetahui Penerima Bantuan
Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir SMA/SMK mendapatkan Rp. 500.000,-
Penerima PIP akan mendapat Buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) Kartu Debit ATM atau yang disebut dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Lalu, bagaimana jika penerima PIP tidak menerima KIP?
KIP diberikan kepada peserta didik penerima PIP yang berasal dari hasil pemadanan dapodik dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos.
Sedangkan bagi penerima KIP yang hanya menerima buku tabungan saja dapat meminta kepastian waktu penyerahan kartu debit oleh Unit Kerja Bank Himbara.
Baca Juga: Belum Usai, Amerika Serikat Peringatkan Potensi Kemunculan Kembali Wabah Cacar Monyet