Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Surat Edaran Mengimbau ASN dan Keluarga Agar Tak Pamer Harta

- 5 Mei 2023, 17:39 WIB
Ilustrasi, Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Surat Edaran mengimbau ASN dan Keluarga Agar Tak Pamer Harta
Ilustrasi, Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Surat Edaran mengimbau ASN dan Keluarga Agar Tak Pamer Harta /twitter @SKP_Sumbawa/

Pertama, Kepala Perangkat Daerah mengimbau, mendorong, menegakkan disiplin, dan memberikan contoh bai katas pola hidup sederhana kepada jajarannya, serta tidak ragu mendisiplinkan, membina, menegur, dan memberikan sanksi kepada ASN di lingkungannya yang masih menunjukkan perilaku-perilaku yang tidak sesuai dengan kode etik ASN.

Kedua, pegawan ASN agar berkomitmen dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dengan memberi contoh perilaku yang baik dan menjaga integritas serta nama baik instansi.

Ketiga, pegawai ASN dan keluarga diharapkan menerapkan budaya hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah dan menunjukkan hedonisme dalam kehidupan bermasyarakat dan mematuhi norma hukum, kepatutan, dan kepantasan.

Keempat, ASN diminta lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial dengan tidak mengunggah hal yang menunjukan pola hidup mewah.

Baca Juga: Unicef: Perlu Hingga 300 Tahun untuk Menghapuskan Pernikahan Anak di Seluruh Dunia

Kelima, pegawai ASN memberikan pengaruh positif bagi lingkungan organisasi dan masyarakat dengan konsisten dalam penegakan aturan disiplin dan kode etik pegawai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Surat edaran ini ditembuskan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), dan para Asisten Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta.***

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x