- Apabila jenjang pendidikan pendaftar sebelumnya ditempuh di luar negeri, maka wajib menunjukkan ijazah yang telah disetarakan dan IPK yang telah dikonversi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi;
- Pendaftar tujuan Perguruan Tinggi luar negeri, memiliki kemampuan bahasa internasional yang dibuktikan dengan:
1) Sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (https://www.pearsonpte.com), atau IELTS (https://www.ielts.org) dengan skor paling rendah:
1. 80 (delapan puluh) untuk TOEFL IBT®, 58 (lima puluh delapan) untuk PTE Academic, 6,5 (enam koma lima) untuk IELTS™ bagi pendaftar S2 dan S3;
2) Sertifikat kemampuan bahasa resmi selain Bahasa Inggris yang diakui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dengan skor minimal sesuai dengan persyaratan perguruan tinggi luar negeri tujuan, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Bahasa Arab hanya untuk Perguruan Tinggi tujuan di negara-negara yang menggunakan bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara tersebut;
2. Bahasa Perancis hanya untuk Perguruan Tinggi tujuan di negara Perancis;
3. Bahasa Rusia hanya untuk Perguruan Tinggi tujuan di negara Rusia;
4. Bahasa Spanyol hanya untuk Perguruan Tinggi tujuan di negara Spanyol, atau;