Bisakah Siswa yang Tidak Terdaftar Mendapat Dana KJP Plus Tahap 1 2023? Simak Informasi Resminya Berikut!

- 4 Mei 2023, 09:31 WIB
Siswa yang belum terdaftar sebagai penerima, juga bisa mendapat dana KJP Plus Tahap 1 2023. Benarkah?
Siswa yang belum terdaftar sebagai penerima, juga bisa mendapat dana KJP Plus Tahap 1 2023. Benarkah? /@upt.p4op/Instagram

Berdasarkan himbauan dari UPT P4OP dalam akun Instagram-nya, para siswa yang tidak atau belum terdaftar sebagai penerima, tetapi ingin mendapat dana KJP Plus Tahap 1 2023 bisa menghubungi:

- Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.

Baca Juga: KJP Plus Tahap I Mulai Cair, Cek Disini Untuk Pastikan namamu Ada di Data Penerima

- Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus Tahap 1 2023.

Sekedar info tambahan, nominal dana KJP Plus Tahap 1 2023 yang akan diterima tiap jenjang siswa mulai dari SD/MI, SMP, SMA atau sederajat, dan SMK, memiliki jumlah yang berbeda-beda tiap bulannya.

Untuk siswa/i jenjang SD/MI/SLB, akan mendapatkan dana KJP Plus Tahap 1 2023 berupa biaya personal sebesar Rp250.000 per bulan.

Selain itu, para penerima KJP Plus Tahap 1 2023 jenjang SD/MI/SLB yang bersekolah di sekolah swasta, juga mendapat dana pemotongan biaya SPP sebesar Rp130.000 per bulan.

Kemudian, untuk siswa/i SMP/MTs/SMPLB, akan akan mendapatkan dana KJP Plus Tahap 1 2023 berupa biaya personal sebesar Rp300.000 per bulan.

Baca Juga: Penting! Begini Cara Menggunakan Dana KJP Plus dan Barang-Barang yang Boleh Dibeli

Lalu, para penerima KJP Plus Tahap 1 2023 jenjang SMP/MTs/SMPLB yang bersekolah di sekolah swasta, juga mendapat dana pemotongan biaya SPP sebesar Rp170.000 per bulan.

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Instagram @upt.p4op kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x