ZONABANTEN.com – Dana KJP Plus Tahap 1 2023 kabarnya akan segera dicairkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada Mei 2023, tetapi ada kabar buruk bagi beberapa nama penerima dana. Pasalnya, ada beberapa siswa pemilik NIK ini dihapus dari daftar nama penerima dana KJP Plus Tahap 1 2023, bagaimana bisa dan apa masalahnya?
Seperti yang diketahui, KJP Plus Tahap 1 2023 merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses bagi masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai tamat SMA/SMK/sederajat.
Dana KJP Plus Tahap 1 2023 merupakan alokasi penuh dari dana APBD Pemprov DKI Jakarta yang sejauh ini sudah memberikan manfaat secara signifikan bagi anak usia 6 sampai 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan.
Dan di Tahun 2023, KJP Plus Tahap 1 2023 dikabarkan akan segera dicairkan pada Mei; tepatnya dimulai pada 3 Mei 2023 seperti yang dikutip Zona Banten dari kjp.jakarta.go.id.
Baca Juga: KJP Plus Tahap I Mulai Cair, Cek Disini Untuk Pastikan namamu Ada di Data Penerima
Meski begitu, siswa calon penerima dana KJP Plus Tahap 1 2023 tetap harus menunggu info lanjut dari pihak UPT P4OP dan Disdik DKI Jakarta.
Sayangnya, ada beberapa kategori siswa yang dihapus dari daftar penerima KJP Plus Tahap 1 2023 karena tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.
Berikut adalah 3 tipe siswa pemilik NIK yang tidak bisa mendapatkan dana KJP Plus Tahap 1 2023: