ZONABANTEN.com – Benarkah siswa yang tidak terdaftar sebelumnya, bisa mendapat dana KJP Plus Tahap 1 2023? Simak informasinya berikut ini. Seperti yang diketahui, KJP Plus Tahap 1 2023 merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses bagi masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai tamat SMA/SMK/sederajat.
Dana KJP Plus Tahap 1 2023 merupakan alokasi penuh dari dana APBD Pemprov DKI Jakarta yang sejauh ini sudah memberikan manfaat secara signifikan bagi anak usia 6 sampai 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan.
Dan di Tahun 2023, KJP Plus Tahap 1 2023 dikabarkan akan segera dicairkan pada Mei, tepatnya dimulai pada 3 Mei 2023 seperti yang dikutip Zona Banten dari kjp.jakarta.go.id.
Meski begitu, siswa calon penerima dana KJP Plus Tahap 1 2023 tetap harus menunggu info lanjut dari pihak UPT P4OP dan Disdik DKI Jakarta.
Berbicara soal siswa calon penerima dana KJP Plus Tahap 1 2023, ada beberapa alur mekanisme pendataan siswa yang membuatnya terdaftar sebagai penerima dana KJP Plus Tahap 1 2023.
Namun, bisakah siswa yang tidak atau belum terdaftar sebagai penerima, juga mendapat KJP Plus Tahap 1 2023?
Ternyata jawabannya adalah bisa, hal tersebut dikutip Zona Banten dari Instagram @upt.p4op, Rabu, 3 Mei 2023.