Bisakah Siswa yang Tidak Terdaftar Mendapat Dana KJP Plus Tahap 1 2023? Simak Informasi Resminya Berikut!

- 4 Mei 2023, 09:31 WIB
Siswa yang belum terdaftar sebagai penerima, juga bisa mendapat dana KJP Plus Tahap 1 2023. Benarkah?
Siswa yang belum terdaftar sebagai penerima, juga bisa mendapat dana KJP Plus Tahap 1 2023. Benarkah? /@upt.p4op/Instagram

ZONABANTEN.com – Benarkah siswa yang tidak terdaftar sebelumnya, bisa mendapat dana KJP Plus Tahap 1 2023? Simak informasinya berikut ini. Seperti yang diketahui, KJP Plus Tahap 1 2023 merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses bagi masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai tamat SMA/SMK/sederajat.

Dana KJP Plus Tahap 1 2023 merupakan alokasi penuh dari dana APBD Pemprov DKI Jakarta yang sejauh ini sudah memberikan manfaat secara signifikan bagi anak usia 6 sampai 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan.

Dan di Tahun 2023, KJP Plus Tahap 1 2023 dikabarkan akan segera dicairkan pada Mei, tepatnya dimulai pada 3 Mei 2023 seperti yang dikutip Zona Banten dari kjp.jakarta.go.id.

Meski begitu, siswa calon penerima dana KJP Plus Tahap 1 2023 tetap harus menunggu info lanjut dari pihak UPT P4OP dan Disdik DKI Jakarta.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 2023 Mulai Cair, Siswa Pemilik NIK Ini Bisa Dihapus dari Daftar, Kok Bisa? CEK DISINI!

Berbicara soal siswa calon penerima dana KJP Plus Tahap 1 2023, ada beberapa alur mekanisme pendataan siswa yang membuatnya terdaftar sebagai penerima dana KJP Plus Tahap 1 2023.

Namun, bisakah siswa yang tidak atau belum terdaftar sebagai penerima, juga mendapat KJP Plus Tahap 1 2023?

Ternyata jawabannya adalah bisa, hal tersebut dikutip Zona Banten dari Instagram @upt.p4op, Rabu, 3 Mei 2023.

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Instagram @upt.p4op kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x