Hindari Penyalahgunaan oleh Aparat, BNNP Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika

- 11 Agustus 2020, 14:09 WIB
Barang bukti sitaan perkara Narkotika yang dimusnahkan
Barang bukti sitaan perkara Narkotika yang dimusnahkan /Yuliansyah

BNNP Sumsel juga melakukan penangkapan di Jalan Raya Palembang – Jambi Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin pada tanggal 22 Juli 2020.

Baca Juga: Wajib Ditonton! 11 Drama Korea Terbaru yang Tayang di Bulan Agustus 2020

Dari tiga penangkapan tersebut BNNP Sumsel  mendapatkan sejumlah barang bukti yang akan dimusnahkan. Antara lain :

1. Dari bukti sitaan narkotika perkara atas nama inisial MNA, berupa, narkotika jenis sabu sebanyak 3.979, 15 gram.

Sebanyak 3,01 gram disisihkan untuk pemeriksaan lab dan 10 gram untuk pembuktian di pengadilan.

Baca Juga: Harga Jual dan Buyback Emas Batangan di Galeri 24 Hari Ini Selasa 11 Agustus 2020

Dari perkara yang sama, juga disita narkotika jenis ekstasi sebanyak 6.973 butir atau seberat 2.513,54 gram.

2. Barang bukti sitaan narkotika perkara atas nama inisial IRW, berupa sabu seberat 575,92 gram.

Setelah disisihkan sebanyak 0,9 gram untuk pemeriksaan lab dan 10 gram untuk pembuktian di pengadilan.

Baca Juga: Beberapa Artis KPop Ini Menolak Tawaran Perusahaan Paling Bergengsi, Jungkook BTS Salah Satunya?

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x