ZONABANTEN.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel, hari Selasa, 11 Agustus 2020, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Adapun tujuan pemusnahan ini sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang mewajibkan penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang dilarang atau terlarang (narkotika).
Selain itu, pemusnahan ini sendiri bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti oleh aparat penegak hukum yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Video ' Pernyataan Turah Parthayana ' Sebuah Klarifikasi Sang YouTuber
Demikian diungkapkan oleh Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel Kombes Pol Habi Kusno.
Menurut Habi Kusno, pemusnahan barang bukti ini adalah sebagai tindak lanjut dari penanganan perkara yang diungkap oleh BNNP Sumsel.
Di antaranya, hasil penangkapan BNNP Sumsel di parkiran Rumah Makan Musi Indah, Jalan Palembang – Jambi Km 75, Musi Banyuasin.
Baca Juga: Empat Tips Menjaga Kesehatan Tubuh Pada Masa Pandemi
Kejadian tanggal 16 Juli 2020.
“Ada juga hasil penangkapan di parkiran Rumah Makan Pagi Sore, Jalan Palembang – Jambi Km 101, Musi Banyuasin tanggal 16 Juli 2020,” jelas Habi Kusno.