Kemudian, untuk siswa/i SMP/MTs/SMPLB, akan akan mendapatkan dana KJP Plus Tahap 1 2023 berupa biaya personal sebesar Rp300.000 per bulan.
Baca Juga: Apa Itu KJP Plus DKI Jakarta? Berikut Penjelasannya
Lalu, para penerima KJP Plus Tahap 1 2023 jenjang SMP/MTs/SMPLB yang bersekolah di sekolah swasta, juga mendapat dana pemotongan biaya SPP sebesar Rp170.000 per bulan.
Sementara itu, untuk siswa/i jenjang SMA/MA/SMALB, akan mendapatkan dana KJP Plus Tahap 1 2023 berupa biaya personal sebesar Rp420.000 per bulan.
Dan, para penerima KJP Plus Tahap 1 2023 jenjang SMA/MA/SMALB yang bersekolah di sekolah swasta, juga mendapat dana pemotongan biaya SPP sebesar Rp290.000 per bulan.
Terakhir, untuk untuk siswa/i jenjang SMK, akan mendapatkan dana KJP Plus Tahap 1 2023 berupa biaya personal sebesar Rp450.000 per bulan.
Kemudian, mereka akan mendapatkan dana KJP Plus Tahap 1 2023 berupa biaya personal sebesar Rp240.000 per bulan bagi siswa/i jenjang SMK yang bersekolah di swasta.***