ZONABANTEN.com - Kartu Jakarta Pintar (KJP) merupakan program khusus yang diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bidang pendidikan.
Program KJP diperuntukkan khusus warga DKI Jakarta usia sekolah 6 - 21 tahun, yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Program KJP diadakan guna terwujudnya wajib belajar 12 tahun, dengan harapan mampu menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan secara adil dan merata.
Pada tahap sebelumnya, program KJP Plus telah diterima sebanyak 859.468 siswa.
Dan pada tahap kedua ini, pendataan program KJP akan dilakukan hingga 13 Oktober 2021, berikut mekanisme pendataannya :
13 - 25 September 2021
Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara, yang didapat dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah.
Pada jangka waktu ini calon penerima juga diharuskan melengkapi berkas melalui sekolah.
27 - 30 September 2021
Mekanisme selanjutnya adalah verifikasi kelengkapan berkas calon penerima KJP.