ZONABANTEN.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penetapan data final untuk nama-nama penerima dana KJP Plus Tahap 1 2023. Itu artinya, dalam waktu dekat Pemprov DKI Jakarta akan segera melakukan proses pencairan dana KJP Plus Tahap 1 2023.
Untuk jadwal pencairan sendiri, dikutip Zona Banten dari akun Instagram @upt.p4op, Pemprov DKI Jakarta menyampaikan bahwa proses pencairan dana KJP Plus Tahap 1 2023 dimulai pada 2 Mei 2023 dan paling lambat pekan kedua Mei.
Namun, ini jadwal pencairan dana KJP Plus Tahap 1 2023 tersebut belum bisa dirilis tanggal pastinya, karena jadwal resmi tetap menunggu keputusan pihak terkait.
Lantas, berapa besaran nominal dana KJP Plus Tahap 1 2023 yang akan diterima oleh nama-nama yang berhak menerimanya?
Baca Juga: KJP Plus DKI Jakarta Dicairkan Awal Bulan Mei 2023, Gunakan Aplikasi JakOne untuk Terus Cek Saldo
Dikutip Zona Banten dari situs kjp.jakarta.go.id, tiap jenjang siswa mulai dari SD/MI, SMP, SMA atau sederajat, dan SMK, memiliki jumlah nominal yang berbeda-beda tiap bulannya.
Untuk siswa/i jenjang SD/MI/SLB, akan mendapatkan dana KJP Plus Tahap 1 2023 berupa biaya personal sebesar Rp250.000 per bulan.
Selain itu, para penerima KJP Plus Tahap 1 2023 jenjang SD/MI/SLB yang bersekolah di sekolah swasta, juga mendapat dana pemotongan biaya SPP sebesar Rp130.000 per bulan.
Kemudian, untuk siswa/i SMP/MTs/SMPLB, akan akan mendapatkan dana KJP Plus Tahap 1 2023 berupa biaya personal sebesar Rp300.000 per bulan.
Baca Juga: Apa Itu KJP Plus DKI Jakarta? Berikut Penjelasannya
Lalu, para penerima KJP Plus Tahap 1 2023 jenjang SMP/MTs/SMPLB yang bersekolah di sekolah swasta, juga mendapat dana pemotongan biaya SPP sebesar Rp170.000 per bulan.
Sementara itu, untuk siswa/i jenjang SMA/MA/SMALB, akan mendapatkan dana KJP Plus Tahap 1 2023 berupa biaya personal sebesar Rp420.000 per bulan.
Dan, para penerima KJP Plus Tahap 1 2023 jenjang SMA/MA/SMALB yang bersekolah di sekolah swasta, juga mendapat dana pemotongan biaya SPP sebesar Rp290.000 per bulan.
Terakhir, untuk untuk siswa/i jenjang SMK, akan mendapatkan dana KJP Plus Tahap 1 2023 berupa biaya personal sebesar Rp450.000 per bulan.
Kemudian, mereka akan mendapatkan dana KJP Plus Tahap 1 2023 berupa biaya personal sebesar Rp240.000 per bulan bagi siswa/i jenjang SMK yang bersekolah di swasta.***