Baca Juga: Peringati Hari Buruh Internasional, Jokowi: Terus Perluas Kesempatan Kerja
6. Meningkatkan kesiapan siswa-siswi pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Adapun kriteria bagi penerima KJP Plus DKI Jakarta adalah sebagai berikut :
1. Peserta Didik dengan usia 6 sampai 21 tahun.
2. Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta.
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Sejumlah Negara di Asia Mengalami Degradasi Habitat Gajah, Termasuk Indonesia
4. Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas