Apa Itu KJP Plus DKI Jakarta? Berikut Penjelasannya

- 1 Mei 2023, 15:40 WIB
Berikut penjelasan tentang program KJP Plus yang diluncurkan Pemprov DKI Jakarta.
Berikut penjelasan tentang program KJP Plus yang diluncurkan Pemprov DKI Jakarta. /kjp.jakarta.go.id

Baca Juga: Peringati Hari Buruh Internasional, Jokowi: Terus Perluas Kesempatan Kerja

6. Meningkatkan kesiapan siswa-siswi pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Adapun kriteria bagi penerima KJP Plus DKI Jakarta adalah sebagai berikut :

1. Peserta Didik dengan usia 6 sampai 21 tahun.

2. Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta.

3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Sejumlah Negara di Asia Mengalami Degradasi Habitat Gajah, Termasuk Indonesia

4. Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

- Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x