Ketentuan kedua, bakal calon harus mengirimkan data dan dokumen persyaratan. Data dan dokumen tersebut dapat diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Apabila telah melakukan unggah berkas, bakal calon perlu menyiapkan dokumen pengajuan pencalonan. Dokumen tersebut terdiri atas surat pengajuan menggunakan Formulir Model B-Pengajuan Partai Politik dalam bentuk fisik yang disampaikan langsung ke KPU dan dalam bentuk digital yang diunggah di Silon.
Persyaratan ketiga, daftar bakal calon harus menyiapkan Formulir Model B-Daftar Bakal Calon. Dokumen tersebut harus disertai dengan pas foto terbaru.
Baca Juga: Prediksi Cuaca Wilayah D.I Yogyakarta, tanggal 28 April 2023
Bakal calon juga perlu melampirkan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta Pemilu 2024 atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain yang sah dan sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat.
Informasi lebih lengkap mengenai ketentuan pendaftaran calon anggota DPR untuk Pemilu dapat ditemukan di website resmi KPU.***