j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp.50.753.057,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah;
k. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp.50.792.201,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, dan Provinsi Sulawesi Utara;
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp.51.268.349,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Nusa Tenggara Barat;
m. Embarkasi Makassar sebesar Rp.52.182.703,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Provinsi Papua Barat;
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp.52.837.858,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang)
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa di Jambi Hari Ini, 11 April 2023, Beserta Doa Berbuka Puasa
“Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina,” ucap Hilman menjelaskan terkait penyaluran biaya yang akan dilunasi oleh jemaah haji.
Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU menurut sebaran Provinsinya:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp.84.602.294,26, untuk Provinsi Aceh;
b. Embarkasi Medan sebesar Rp.85.439.589,26 untuk Provinsi Sumatera Utara;