Sebelum sidang tuntutan Teddy berlangsung, Hotman Paris selaku pengacara Teddy Minahasa, mengatakan kalau kliennya akan menerima tuntutan yang berat. Prediksi Hotman berdasarkan hasil amatan publik yang begitu besar tekanannya. Menurut Hotman, Pengadilan Negeri cenderung mengikuti opini yang beredar luas di publik.
Baca Juga: Berbuka Terasa Lebih Nikmat dengan 5 Olahan Es Teler Ini, Berikut Resepnya
“Analisa saya sudah berpuluh tahun sebagai pengacara, majelis hakim tingkat pengadilan negeri cenderung untuk mengikuti opini publik. Apalagi kalau perkara narkoba,” ujar Hotman.
Hasil Sidang
Pada sidang kasus pengedaran narkoba ini, mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, dikenai pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.***