Terdakwa Kasus Narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

- 30 Maret 2023, 17:17 WIB
Sidang lanjutan Teddy Minahasa, terdakwa kasus pengedaran narkoba jenis sabu di PN Jakarta Barat
Sidang lanjutan Teddy Minahasa, terdakwa kasus pengedaran narkoba jenis sabu di PN Jakarta Barat /PMJ News/

Sebelum sidang tuntutan Teddy berlangsung, Hotman Paris selaku pengacara Teddy Minahasa, mengatakan kalau kliennya akan menerima tuntutan yang berat. Prediksi Hotman berdasarkan hasil amatan publik yang begitu besar tekanannya. Menurut Hotman, Pengadilan Negeri cenderung mengikuti opini yang beredar luas di publik.

Baca Juga: Berbuka Terasa Lebih Nikmat dengan 5 Olahan Es Teler Ini, Berikut Resepnya

“Analisa saya sudah berpuluh tahun sebagai pengacara, majelis hakim tingkat pengadilan negeri cenderung untuk mengikuti opini publik. Apalagi kalau perkara narkoba,” ujar Hotman.

Hasil Sidang

Pada sidang kasus pengedaran narkoba ini, mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, dikenai pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.***

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x