Masyarakat Boleh Bukber, Inilah Pernyataan Sekretaris Kabinet Soal Larangan Buka Puasa Bersama

- 24 Maret 2023, 14:38 WIB
Pramono Anung
Pramono Anung /Setkab RI

ZONABANTEN.com - Larangan buka puasa bersama diterbitkan oleh Presiden pada Kamis (21/3/2023). Lantas, penyebabnya dan apakah larangan buka puasa ini berlaku juga untuk masyarakat? Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan larangan buka puasa bersama. Larangan tersebut tertuang dalam surat dengan kop Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 yang dikeluarkan tanggal 21 Maret 2023.

Surat tersebut berisikan tentang arahan presiden untuk melarang buka puasa bersama. Adapun terdapat tiga arahan presiden di dalam surat tersebut.
Larangan buka puasa bersama diterbitkan oleh Presiden pada Kamis (21/3/2023). Lantas, apa penyebabnya dan apakah larangan buka puasa ini berlaku juga untuk masyarakat? 
 
 
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan larangan buka puasa bersama. Larangan tersebut tertuang dalam surat dengan kop Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 yang dikeluarkan tanggal 21 Maret 2023.
 
Surat tersebut berisikan tentang arahan presiden terkait buka puasa bersama. Larangan buka puasa tercantum di dalam tiga arahan presiden di dalam surat berkop Sekretaris Kabinet tersebut, yaitu:
 
1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
 
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
 
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan walikota.
 
 
Meskipun demikian, masyarakat tetap diizinkan untuk buka puasa bersama. Hal itu sesuai dengan perkataan Menteri Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, di dalam video berjudul "Keterangan Pers Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Jakarta, 23 April 2023". Video tersebut diunggah oleh channel YouTube Sekretariat Presiden.
 
"Hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama," ujar Pramono Anung. 
 
Pramono Anung juga menjelaskan bahwa larangan buka puasa bersama hanya ditujukan untuk
para pejabat, seperti para menteri dan kepala lembaga pemerintah.
 
Dalam video tersebut, Anung juga menjelaskan alasan dikeluarkan larangan buka puasa bersama karena para pejabat dan pegawai pemerintah sedang disorot tajam oleh masyarakat. Oleh sebab itu, larangan tersebut dibuat supaya para aparatur sipil negara dan pejabat pemerintahan bisa berperilaku sederhana.
 
"Dengan demikian, intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan oleh, (contoh) presiden, itu merupakan acuan yang utama," pungkas Pramono Anung.***
 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x