Selain Bantuan Tunai, Ini Fasilitas Bansos 2023 yang Didapat dari PKH

- 3 Maret 2023, 18:54 WIB
Selain Bantuan Tunai, Ini Fasilitas Bansos 2023 yang Didapat dari PKH
Selain Bantuan Tunai, Ini Fasilitas Bansos 2023 yang Didapat dari PKH /Kemensos

ZONABANTEN.com - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan sosial (bansos) yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan berfokuskan pada Keluarga Miskin (KM) yang telah lolos dalam persyaratan yang dibuat oleh pemerintah. KM yang menerima bansos ini ditetapkan oleh pemerintah sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) PKH. Pemerintah telah melakukan upaya PKH ini sejak tahun 2007, sebagai salah satu upaya percepatan yang dilakukan dalam menanggulangi kemiskinan.

Dalam dunia Internasional, program perlindungan sosial sejenis PKH ini disebut dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT). Dari negara-negara yang menerapkan program ini, kemiskinan yang dihadapi cukup berhasil untuk ditangani.

PKH yang merupakan bansos bersyarat ini memberikan fasilitas selain uang tunai kepada keluarga penerima manfaat. Yaitu:

1. Fasilitas layanan kesehatan (fakes) terutama untuk ibu hamil dan anak

KPM PKH wajib datang di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.

Baca Juga: Syarat dan Cara Cek Status Penerima Bansos BPNT Kartu Sembako 2023, Berikut Penjelasannya

2.  Fasilitas layanan pendidikan (fasdik)

KPM PKH wajib mendaftarkan dan memastikan bahwa anggota keluarga dari PM PKH masuk dalam satuan pendidikan sesuai dengan jenjang sekolah dasar dan menengah.

3. Mempertahankan taraf kesejahteraan sosial

Taraf kesejahteraan sosial ini diberikan bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 60 tahun.

Baca Juga: Kapan Bansos PKH 2023 Cair? Simak Kategori Penerima, Cara Cek, dan Perkiraan Pencairan Dananya

Melalui program ini, akses dan pelayanan sosial yang ditujukan kepada KM diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Pelayanan sosial yang harus dimanfaatkan meliputi, kesehatan, pendidikan, dan pendampingan.

KM juga harus memanfaatkan program perlindungan sosial lainnya karena program ini merupakan komplementer secara berkelanjutan.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah