Kasus Peredaran Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Pengakuan Saksi Linda yang Menerima Komisi Penyelundupan Sabu

- 28 Februari 2023, 19:21 WIB
Pengakuan Linda saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat /ANTARA
Pengakuan Linda saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat /ANTARA /

Linda Pujiastuti alias Anita Cepu mengaku sebelumnya tidak begitu dekat dengan Teddy Minahasa, namun sekitar tahun 2019 hingga sekarang, Linda malah semakin dekat dengan Irjen tersebut.

Teddy Minahasa memiliki istilah khusus untuk pengganti sabu

Teddy Minahasa memiliki julukan khusus untuk sabu, ia menggantinya dengan kata ‘sembako dari Padang’ ke Linda dalam kasus peredaran Narkoba. Fakta ini terungkap dalam persidangan yang dilakukan pada Senin, 27 Februari 2023 lalu dari Sumatera Barat ke DKI Jakarta.

“Mas, ada sembako dari Padang, kata saya,” ucap Linda dalam persidangan tersebut.

“Jadi istilah sembako, invoice, dan galon juga dari terdakwa,” lanjut Linda saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Irjen Teddy Minahasa mengakui bahwa berkomunikasi dengan Linda lagi pada 23 Juni 2022 lalu. Ini bermula ketika Teddy Minahasa melakukan chat whatsapp dengan Linda Pujiastuti untuk bertemu kembali di Brunei Darussalam dengan alasan untuk menawarkan keris pusaka nya. 

Baca Juga: Jakarta hingga Surabaya, Berikut Prediksi Cuaca 1 Maret 2023 di Kota Besar Pulau Jawa

Teddy Minahasa awalnya mau menggelapkan barang bukti narkoba dan menggantinya dengan menukar tawas, namun semua itu digagalkan oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Adapun pasal yang diberikan kepada Teddy yaitu pasal 55 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. Bunyi pada pasal tersebut intinya terdakwa akan diberikan pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.***

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x