Kasus Peredaran Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Pengakuan Saksi Linda yang Menerima Komisi Penyelundupan Sabu

- 28 Februari 2023, 19:21 WIB
Pengakuan Linda saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat /ANTARA
Pengakuan Linda saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat /ANTARA /

ZONABANTEN.com – Pada 27 Februari 2023, Linda Pujiastuti melakukan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kesaksiannya dalam kasus penyelundupan narkoba (sabu) sebagai informan.

Linda merupakan mantan GRO (Guest Relation Officer) yang pernah bekerja di tempat pijat yang ada di hotel classic. Linda bertugas sebagai perantara antara tamu dengan pihak hotel yang mampu berkomunikasi dengan baik kepada semua orang.

Linda juga disini banyak membantu polisi sebagai informan. Tugas informan disini yaitu memberikan informasi mengenai barang dari luar negeri kepada polri (penjualan sabu).

Baca Juga: Prediksi Skor Cremonese Vs Roma di Serie A, Berita Tim, dan Kemungkinan Susunan Pemain

Linda mengaku mengenal Teddy Minahasa dari tahun 2013 saat bekerja di tempat pijat hotel classic. Ia mengaku kenal banyak mengenai mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut. Bukan hanya mengenal, namun juga memiliki hubungan spesial. 

Linda juga mengakui bahwa tadinya ia ingin kerja di Brunei Darussalam, tapi malah disuruh menjual sabu oleh Teddy Minahasa.

“Kamu kan mau ke Brunei, kamu sudah dikasih jalan, saya kasih info ini untuk cepat berangkat ke Brunei, kata mas Teddy,” ucap Linda pada pengakuan persidangan, ia membutuhkan uang untuk pergi ke Brunei melalui penjualan sabu tersebut.

Baca Juga: Prediksi Cuaca Kota Bandung dan Sekitarnya, Tanggal 1 Maret 2023

Tidak hanya Linda yang datang dalam persidangan tersebut, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara juga hadir sebagai saksi.

Linda Pujiastuti alias Anita Cepu mengaku sebelumnya tidak begitu dekat dengan Teddy Minahasa, namun sekitar tahun 2019 hingga sekarang, Linda malah semakin dekat dengan Irjen tersebut.

Teddy Minahasa memiliki istilah khusus untuk pengganti sabu

Teddy Minahasa memiliki julukan khusus untuk sabu, ia menggantinya dengan kata ‘sembako dari Padang’ ke Linda dalam kasus peredaran Narkoba. Fakta ini terungkap dalam persidangan yang dilakukan pada Senin, 27 Februari 2023 lalu dari Sumatera Barat ke DKI Jakarta.

“Mas, ada sembako dari Padang, kata saya,” ucap Linda dalam persidangan tersebut.

“Jadi istilah sembako, invoice, dan galon juga dari terdakwa,” lanjut Linda saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Irjen Teddy Minahasa mengakui bahwa berkomunikasi dengan Linda lagi pada 23 Juni 2022 lalu. Ini bermula ketika Teddy Minahasa melakukan chat whatsapp dengan Linda Pujiastuti untuk bertemu kembali di Brunei Darussalam dengan alasan untuk menawarkan keris pusaka nya. 

Baca Juga: Jakarta hingga Surabaya, Berikut Prediksi Cuaca 1 Maret 2023 di Kota Besar Pulau Jawa

Teddy Minahasa awalnya mau menggelapkan barang bukti narkoba dan menggantinya dengan menukar tawas, namun semua itu digagalkan oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Adapun pasal yang diberikan kepada Teddy yaitu pasal 55 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. Bunyi pada pasal tersebut intinya terdakwa akan diberikan pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.***

Editor: Rahman Wahid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x