Polisi Menetapkan Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Anak Pejabat Pajak. Kaporles Jelaskan Peran Tersangka S!

- 24 Februari 2023, 15:23 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan tetapkan tersangka baru dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor oleh anak pejabat pajak.
Polres Metro Jakarta Selatan tetapkan tersangka baru dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor oleh anak pejabat pajak. /PMJ News

Selain Dandy, polisi kembali menetapkan satu tersangka baru lagi yang berinisial S alias SLRPL (19). S merupakan rekan dari Dandy. Ia ikut terlibat dalam kasus penganiayaan ini.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan dalam kasus penganiayaan tersebut, S memiliki peran memprovokasi si pelaku hingga merekam tindak kekerasan tersebut.

“Malam ini, kami telah mengalihkan status saudara S atau SLRPL menjadi tersangka.” ujar Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan kepada wartawan, Jumat, 24 Februari 2023.

Peran S dalam kasus ini adalah mengiyakan ajakan Dandy yang berniat untuk memukul korban. Ia juga turut memprovokasi Dandy untuk menganiaya korban.

“S mengiyakan ajakan tersangka MDS untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban. Ia juga memberikan pendapat kepada tersangka.” kata Ade Ary.

Baca Juga: Profil dan Fakta Menarik Tentang Karina, Leader aespa yang Mirip Karakter Anime

Tidak hanya itu, S juga berperan merekam tindak kekerasan tersebut hingga video tersebut beredar di media sosial dan menjadi viral.

“Merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS.” lanjut Ade Ary dalam keterangannya.

Kaporles juga menjelaskan bahwa S juga membiarkan tindak kekerasan tersebut berlangsung dan tidak berusaha mencegah Dandy saat melakukan aksi sadisnya itu.

Selain itu, tersangka S mencontohkan “sikap tobat” yang diperintahkan oleh Dandy kepada David. Ia melakukan itu agar David meniru “sikap tobat” tersebut kepada Dandy, si tersangka yang menganiayanya.

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x