Sebelumnya, pada pertemuan antara Dewan Pers dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin 6 Februari 2023, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan Jokowi menyetujui perpres tentang keberlanjutan media itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sesuai masukan Dewan Pers.
Perpres tersebut merupakan produk hukum yang akan mengatur pola kerja sama dan hubungan antara media dengan platform global demi ekosistem pers berkeadilan.
Diketahui Jokowi mengatakan dunia pers saat ini sedang dalam kondisi tidak baik-baik saja karena semakin banyaknya media informasi digital yang mengorbankan kualitas isi dan jurnalisme autentik.
“Pada Peringatan Hari Pers Nasional sekarang ini saya ingin mengatakan bahwa dunia pers tidak sedang baik baik saja. Saya ulang, dunia pers sedang tidak baik-baik saja,” kata Presiden RI di Deli Serdang, Kamis.
Menurutnya, dulu isu utama dunia pers adalah kebebasan pers. Tetapi saat ini isu utama dunia pers sudah bergeser.
“Dulu isu utama dunia pers adalah kebebasan pers. Sekarang apakah isu utamanya tetap sama? Menurut saya sudah bergeser. Karena kurang bebas apalagi kita sekarang ini,” jelas Presiden.
Ia menyampaikan pers sekarang ini mencakup seluruh media informasi yang bisa tampil dalam bentuk digital. Semua orang bebas membuat berita sebebas-bebasnya. Permasalahan utama dunia pers saat ini adalah membuat pemberitaan yang bertanggung jawab.
Presiden RI itu menyebutkan, masyarakat kebanjiran berita dari media sosial dan media digital lainnya, termasuk platform-platform asing yang umumnya tidak memiliki redaksi atau dikendalikan artificial intelligence, di mana algoritma raksasa digital cenderung mementingkan kepentingan sisi komersial saja.
“Algoritma raksasa digital cenderung mementingkan kepentingan sisi komersial saja dan hanya akan mendorong konten-konten recehan yang sensasional. Sekarang ini banyak sekali, dan mengorbankan kualitas isi dan jurnalisme autentik. Ini yang kita akan semakin kehilangan,” ujarnya.