Melansir dari Pikiran-Rakyat, sejauh ini tim penyidik telah menetapkan lima tersangka termasuk Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka. Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto.
Baca Juga: One Piece: Ada Pengkhianat di Aliansi Vegapunk dan Topi Jerami, Ini Sosoknya
Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***