Johnny G Plate Akan Diperiksa Kejagung Atas Dugaan BTS, Jokowi: Harus Menghormati Proses Hukum

- 9 Februari 2023, 20:38 WIB
Menkominfo Johnny G Plate
Menkominfo Johnny G Plate /Instagram @johnnyplate

ZONABANTEN.com - Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) disebut-sebut terseret kasus korupsi pada kasus pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) periode 2020 hingga 2022.

Atas kejadian ini , Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengagendakan pemanggilan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate pada hari ini Kamis 9 Februari 2023.

Menanggapi hal tersebut,  Jokowi mengatakan semua pihak harus menghormati proses hukum. Menurutnya, seluruh warga negara sama di mata hukum.

Baca Juga: One Piece: Ada Pengkhianat di Aliansi Vegapunk dan Topi Jerami, Ini Sosoknya

"Ya, kita semua harus menghormati proses hukum. Semuanya harus menghormati proses hukum. Itu saja," ujar Jokowi usai menghadiri acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional di Sumatera Utara yang dilansir dari pmj news.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan Menkominfo dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 9 Februari 2023.

"(Pemeriksaan Menkominfo) terencana Kamis," ujar Kuntadi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 8 Februari 2023.

Terpisah, Menkominfo Johnny G Plate memastikan kesiapannya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS.

Baca Juga: Yoo Ah In Diduga Menggunakan Narkotika, Begini Penjelasannya

"Saya sedang di Medan mengikuti Hari Pers Nasional 2023. Jika dibutuhkan keterangan maka akan hadir pada jadwal yang sesuai," ucap Johnny Plate.

Melansir dari Pikiran-Rakyat, sejauh ini tim penyidik telah menetapkan lima tersangka termasuk Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka. Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto.

Baca Juga: One Piece: Ada Pengkhianat di Aliansi Vegapunk dan Topi Jerami, Ini Sosoknya

Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Rahman Wahid

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah