ZONABANTEN.com – DPR RI minta Kemkominfo untuk memblokir video ‘ngemis online’ di TikTok terkait konten eksploitasi.
Christina Aryani, selaku Anggota Komisi I DPR RI meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk memblokir video dengan konten ‘ngemis online’ yang beredar dan viral di media sosial, khususnya TikTok.
“Atas fenomena ini, DPR mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memberikan atensi khusus. Dalam hal ditemukan pelanggaran terkait konten, Kominfo harus mengambil tindakan pemblokiran atau take down,” kata Christina pada Jumat, 20 Januari 2023.
Menurut Christina, meskipun Kominfo menganggap bahwa video tersebut tidak mengandung konten negatif seperti terorisme, pornografi, judi online, radikalisme, hoax, dan misinformasi, Kominfo tetap perlu mengambil tindakan untuk memblokir atau take down video tersebut.
“Kominfo harus responsif terhadap banyaknya pengaduan masyarakat yang melihat aksi tersebut sebagai sangat tidak terpuji, merendahkan martabat manusia, dan tidak mendidik. Hal-hal bersifat eksploitatif harus dinilai sebagai konten yang perlu untuk dilakukan pemblokiran,” lanjutnya.
Ia juga menegaskan bahwa DPR mendukung kepolisian yang mengambil tindakan memproses kasus ini ke ranah hukum.
Baca Juga: Kemkominfo Blokir 7 Website Jual Beli Organ Manusia, Buntut Kasus Pembunuhan di Makassar
Christina berharap, dengan adanya tindakan tersebut, masyarakat dapat belajar lebih bijaksana dalam memanfaatkan media sosial.