Kemkominfo Blokir 7 Website Jual Beli Organ Manusia, Buntut Kasus Pembunuhan di Makassar

- 14 Januari 2023, 14:33 WIB
Kekominfo telah memblokir 7 website ilegal jual beli organ manusia, buntut dari kasus pembunuhan di Makassar
Kekominfo telah memblokir 7 website ilegal jual beli organ manusia, buntut dari kasus pembunuhan di Makassar /Boskampi/Pixabay

ZONABANTEN.com – Kemkominfo blokir 7 website jual beli organ manusia, buntut kasus pembunuhan di Makassar.

Atas permintaan Polri, sebanyak 7 website jual beli organ tubuh telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

“Betul, kemarin malam kita blokir,” ucap Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kemkominfo, Usman Kansong.

Website tersebut atas dasar UU No. 19 Tahun 2016 pasal 40 (2a) dan (2b) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, memastikan laman tersebut tidak dapat diakses lagi oleh masyarakat.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Bekasi, Pelaku Cekik Leher Korban Hingga Tewas 

Selain itu, dasar hukum yang menguatkan penutupan website jual beli organ tersebut adalah UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) membahas mengenai pelanggaran terkait penjualan organ tubuh manusia.

Sebanyak 3 dari 7 website telah diblokir pada Kamis, 12 Januari 2023, sementara 4 website lainnya diputus aksesnya pada Jumat, 13 Januari 2023.

Bukan tanpa alasan, penutupan laman ilegal tersebut sebagai buntut dari kasus pembunuhan di Makassar yang dilakukan oleh 2 orang remaja, A (17) dan MF (14) terhadap bocah berinisial MFS (10).

Baca Juga: Polisi Lakukan Analisa Motif dan Latar Belakang Tersangka Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Bekasi 

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x