Namun, perlu diketahui dan diingat bahwa hanya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) saja yang berhak menerima bantuan tersebut.
Selain itu, KPM harus memenuhi berbagai kriteria atau persyaratan dan terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) saja yang bisa menerima Bansos BPNT 2023.
Sehingga, masyarakat yang ingin mendapat Bansos BPNT 2023 harus mendaftar DTKS terlebih dahulu.
Adapun persyaratan penerima Bansos BPNT adalah seperti yang dikutip ZONABANTEN.com, Kamis 19 Januari 2023 dari laman resmi bansos kemensos dan aplikasi Cek Bansos kemensos, yakni sebagai berikut :
- Warga miskin/rentan miskin.
- Bukan Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
- Kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK). Ini dikhususkan untuk PKH.
Setelah memenuhi syarat tersebut, anda kemudian perlu daftar DTKS dengan aplikasi Cek Bansos agar anda bisa terdaftar sebagai KPM dan berhak menerima Bansos BPNT maupun PKH.
Setelah sukses melakukan pendaftaran DTKS, anda kemudian bisa melakukan pengecekan apakah anda adalah KPM yang berhak mendapatkan Bansos BPNT 2023.
Berikut cara untuk mengecek penerima Bansos BPNT 2023 berupa lewat laman resmi Cek Bansos :
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Setelah itu pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat Anda tinggal.
- Ketik nama Anda sesuai yang terdaftar dalam KTP.
- Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
- Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru.
- Lalu klik tombol 'cari'.
Sistem kemudian akan mencocokan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM), wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Jika cocok, maka nama anda muncul sebagai KPM yang berhak menerima Bansos BPNT 2023.