ZONA BANTEN.com - Saat ini, Anda sudah dapat mengusulkan kenaikan pangkat (KP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pengusulan kenaikan pangkat periode 1 April 2023 tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi SIASN.
Baca Juga: Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Telah Dibuka! Cek Persyaratan dan Tata Cara Pendaftarannya Disini!
Bagi Anda yang akan mengusulkan kenaikan pangkat, berikut jadwal dan alur yang harus dilalui hingga penetapan Keputusan KP oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK):
- Awal Januari hingga 20 Februari 2023
Instansi dapat melakukan approve atau submit usul kenaikan pangkat setelah seluruh dokumen pendukung terpenuhi, termasuk penilaian kinerja pegawai.
- Akhir februari 2023
Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN menetapkan persetujuan atau pertimbangan teknis kenaikan pangkat.
- Awal Maret 2023
Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi menetapkan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat.
Baca Juga: Pemerintah Akan Buka Rekrutmen Calon ASN 2023, Profesi Ini Jadi Prioritas
Perlu diketahui bahwa mulai tahun 2023 ini, instansi sudah tidak diberikan perpanjangan waktu untuk melakukan usul kenaikan pangkat.