Catat! Ini Dia Syarat Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal, Apakah Wajib Vaksin?

- 20 Desember 2022, 12:57 WIB
Syarat baru untuk melakukan perjalanan kereta jarak jauh dan lokal per tanggal 19 Desember 2022, jelang Natal dan tahun baru
Syarat baru untuk melakukan perjalanan kereta jarak jauh dan lokal per tanggal 19 Desember 2022, jelang Natal dan tahun baru /PT KAI

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

d) Pelanggan dengan usia 6 – 12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksin lengkap selama melakukan perjalanan. Pendamping yang belum mendapat vaksin lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.

e) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca Juga: Hari Kereta Api Nasional 2022, Gunakan 7 Twibbon dengan Desain Terbaru Ini, Cocok Digunakan di Media Sosial

Meski begitu, pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menjalani protokol kesehatan selama dalam perjalanan dan saat berada di stasiun. Gunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Supaya segala peraturan tersebut berjalan dengan lancar, PT KAI telah bekerjasama dengan TNI, Polri, Dinas Kesehatan, dan pihak-pihak lainnya dengan menyediakan layanan vaksinasi bagi pelanggan.

Masyarakat dapat mengetahui informasi lebih lanjut terkait syarat naik kereta api serta layanan vaksinasi di stasiun, dengan menghubungi Contact Center KAI melalui nomor telepon 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.***

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: PT KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x