c) Tidak/belum divaksin dengan alasan wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia 6 – 12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksin lengkap selama melakukan perjalanan. Pendamping yang belum mendapat vaksin lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.
e) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Meski begitu, pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menjalani protokol kesehatan selama dalam perjalanan dan saat berada di stasiun. Gunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Supaya segala peraturan tersebut berjalan dengan lancar, PT KAI telah bekerjasama dengan TNI, Polri, Dinas Kesehatan, dan pihak-pihak lainnya dengan menyediakan layanan vaksinasi bagi pelanggan.
Masyarakat dapat mengetahui informasi lebih lanjut terkait syarat naik kereta api serta layanan vaksinasi di stasiun, dengan menghubungi Contact Center KAI melalui nomor telepon 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.***