Catat! Ini Dia Syarat Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal, Apakah Wajib Vaksin?

- 20 Desember 2022, 12:57 WIB
Syarat baru untuk melakukan perjalanan kereta jarak jauh dan lokal per tanggal 19 Desember 2022, jelang Natal dan tahun baru
Syarat baru untuk melakukan perjalanan kereta jarak jauh dan lokal per tanggal 19 Desember 2022, jelang Natal dan tahun baru /PT KAI

ZONABANTEN.com – Catat! Ini dia syarat baru naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal, apakah wajib vaksin?

Mulai tanggal 19 Desember 2022, PT KAI mengumumkan peraturan atau syarat baru untuk naik Kereta Api Jarak Jauh.

Pelanggan kereta api dengan usia 6 – 12 tahun yang belum vaksin, dapat melakukan perjalanan dengan kereta api.

Namun, hal itu harus disertai dengan surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksin booster.

Baca Juga: 28 September Ada Hari Kereta Api Nasional, Simak Sejarah dari Perkeretaapian Indonesia 

Peraturan tersebut ditetapkan sesuai dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Joni Martinus, selaku VP Public Relations KAI mangatakan, bahwa perubahan dalam aturan tersebut adalah sebelumnya pelanggan dengan usia 6 – 12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Untuk lebih lengkapnya, berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal per 19 Desember 2022:

Baca Juga: Jadwal Keberangkatan Kereta Api Terpanjang di Indonesia, yang Hadir dengan Harga Relatif Terjangkau 

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Baca Juga: Kereta Api (KA) Terpanjang di Indonesia Telah Hadir dengan 16 Gerbong, Begini Detailnya 

2. Usia 6 – 12 tahun

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksin lengkap. Pendamping yang belum mendapat vaksin lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.

Baca Juga: Kereta Api Tabrak Odong-odong di Kabupaten Serang, 9 Orang Dilaporkan Tewas 

3. Usia 13 – 17 tahun

a) Wajib vaksin kedua

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Kereta Api Tabrak Minibus di Stasiun Cikarang-Tambun, Warga Sempat Meneriakkan Sopir Agar Keluar dari Mobil 

Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama

b) Tidak wajib untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

d) Pelanggan dengan usia 6 – 12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksin lengkap selama melakukan perjalanan. Pendamping yang belum mendapat vaksin lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.

e) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca Juga: Hari Kereta Api Nasional 2022, Gunakan 7 Twibbon dengan Desain Terbaru Ini, Cocok Digunakan di Media Sosial

Meski begitu, pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menjalani protokol kesehatan selama dalam perjalanan dan saat berada di stasiun. Gunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Supaya segala peraturan tersebut berjalan dengan lancar, PT KAI telah bekerjasama dengan TNI, Polri, Dinas Kesehatan, dan pihak-pihak lainnya dengan menyediakan layanan vaksinasi bagi pelanggan.

Masyarakat dapat mengetahui informasi lebih lanjut terkait syarat naik kereta api serta layanan vaksinasi di stasiun, dengan menghubungi Contact Center KAI melalui nomor telepon 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: PT KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x