Baca Juga: Kereta Api Tabrak Odong-odong di Kabupaten Serang, 9 Orang Dilaporkan Tewas
3. Usia 13 – 17 tahun
a) Wajib vaksin kedua
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak wajib untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR