Catat! Ini Dia Syarat Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal, Apakah Wajib Vaksin?

- 20 Desember 2022, 12:57 WIB
Syarat baru untuk melakukan perjalanan kereta jarak jauh dan lokal per tanggal 19 Desember 2022, jelang Natal dan tahun baru
Syarat baru untuk melakukan perjalanan kereta jarak jauh dan lokal per tanggal 19 Desember 2022, jelang Natal dan tahun baru /PT KAI

Baca Juga: Kereta Api Tabrak Odong-odong di Kabupaten Serang, 9 Orang Dilaporkan Tewas 

3. Usia 13 – 17 tahun

a) Wajib vaksin kedua

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Kereta Api Tabrak Minibus di Stasiun Cikarang-Tambun, Warga Sempat Meneriakkan Sopir Agar Keluar dari Mobil 

Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama

b) Tidak wajib untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: PT KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x