Membentuk tatanan sosial dan politik masyarakat yang kondusif untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dan kesejahteraan rakyat.
Menegakkan supremasi hukum dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah dan persamaan hak di hadapan hukum serta melindungi seluruh warga Negara Indonesia secara berkeadilan tanpa memandang suku, agama, ras dan/atau latar belakang golongan.
Merebut kekuasaan pemerintahan secara konstitusional melalui Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden, dan Pemilu Kepala Daerah untuk menciptakan lapisan kepemimpinan nasional yang kuat dan bersih di setiap tingkat pemerintahan.
Baca Juga: Profil Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Yang Lolos Pemilu 2024 Dengan Nomor Urut 10
Makna Logo/Lambang Partai Gerindra
Kotak persegi panjang bergaris hitam, dasar warna putih, yang melambangkan kesucian dan keikhlasan. Di tengah terdapat lima persegi bergaris hitam dengan dasar merah.
Di tengahnya terdapat gambar kepala Burung Garuda dengan warna kuning keemasan, melambangkan kemakmuran.
Menghadap ke kanan, melambangkan keberanian dalam bersikap dan bertindak.
Kepala Burung Garuda pada lehernya terdapat sisik yang berjumlah 17, terdapat jengger dan jambul berjumlah 8, bulu telinga yang berjumlah 4, bingkai gambar kepala Burung Garuda persegi 5, yang menyimbolkan tanggal kemerdekaan Indonesia, 17-8-45.
Di atasnya bertuliskan ‘PARTAI’ berwarna hitam, di bawahnya bertuliskan ‘GERINDRA’ berwarna merah dengan tepi tulisan berwarna hitam, di bawahnya lagi tulisan ‘GERAKAN INDONESIA RAYA’ berwarna hitam.