2. Memiliki e-KTP.
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Jika anda merasa semua persyaratan tersebut, maka anda bisa lanjut ke tahap berikutnya dan jangan lupa siapkan NIK dan eKTP anda!
Dilansir ZONABANTEN.com dari laman resmi Kemenkop UMKM & eform.bri.co.id, Selasa 13 Desember 2022, berikut cara cek penerima BLT UMKM 2022 di eform.bri.co.id (Eform BRI) :
1. Siapkan eKTP/KTP dan KK/NIK anda.
2. Buka laman eform.bri.co.id.
Baca Juga: Sinopsis Alchemy of Souls Season 2: Light and Shadow, Lee Jae Wook jadi Pemburu Pemindah Jiwa
Editor: Muhammad Rizky Erlangga
Sumber: Kemenkop UKM eform.bri.co.id