Kemenag Sumsel Bantah Mapel Pendidikan Agama Islam Dihapuskan dari Kurikulum

- 11 Juli 2020, 15:15 WIB
Surat tentang Implementasi KMA
Surat tentang Implementasi KMA /

ZONABANTEN.com – Menjelang bergulirnya tahun pelajaran baru 2020/2021, berhembus berita yang tidak sedap. Dikabarkan, ada penghapusan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) serta Bahasa Arab yang ditiadakan.

Hal ini mencuat, terkait dengan beredarnya surat yang tentang implementasi KMA 792 tahun 2018, KMA 183 tahun 2019 dan KMA 184 tahun 2019.

Pada surat bertanggal 10 Juli 2020 yang ditandatangi oleh Direktur KSKK Departemen Agama RI, memuat tiga (3) point penting.

Baca Juga: Airin Lantik Pengurus FKUB Tangsel Periode 2019-2024

Pertama, tentang pengelolaan pembelajaran pada Raudhatul Athfal (RA), kedua tentang pengelolaan pembelajaran di MI, MTs dan MA, serta yang ketiga tentang berlakunya KMA 183 dan KMA 184 tahun 2019, hingga KMA 165 tahun 2014 tentang kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah tidak berlaku lagi.

Point ketiga tentang penghapusan mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab ini lantas menimbukan gejolak di masyarakat.

Menanggapi hal ini – dalam rilisnya Jumaat, 10 Juli 2020 -  Kakanwil Kemenag Sumsel Dr. HM. Alfajri Zabidi MM, M.Pd.I akhirnya berkomentar. Didampingi Kasubbag Umum dan Humas Dr. H. Saefudin M.Si menjelaskan, ia menjelaskan bahwa Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 183 tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.

Baca Juga: Gubernur Wahidin Halim Dorong Petani Banten Budidaya Porang

Selain itu, diterbitkan juga KMA 184 tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah. Kedua KMA ini akan diberlakukan secara serentak pada semua tingkatan kelas pada tahun pelajaran 2020/2021.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Humas Kemenag Sumsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x